PERAWAT GIGI PRAKTIK MANDIRI, KENAPA TIDAK……?
Pembangunan
bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan
sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu bidang kesehatan harus
diupayakan oleh Negara (pemerintah) melalui penyelenggaraan pembangunan
dibidang kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat luas
di Indonesia.
Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui pelayanan yang bermutu serta
professional dari tenaga kesehatan, utamanya yang memberikan pelayanan
secara langsung.
Profesi
perawat gigi merupakan salah satu komponen utama dan mempunyai peranan
yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan
kepada masyarakat berupa tindakan keperawatan gigi. Permasalahan yang
dihadapi oleh perawat gigi di Indonesia
adalah kurangnya perhatian yang diberikan pemerintah terhadap
perkembangan profesi. Semenjak tahun 1950-an kehadiran perawat gigi di
Indonesia, baru tahun 1998 melalui SK.Menkes.RI nomor 1035 pemerintah
menyatakan bahwa perawat gigi adalah tenaga kesehatan yang berada
dikelompok keperawatan bersama dengan profesi perawat dan bidan.
Namun……maaf,
perhatian itupun tidak seutuhnya diberikan, ibarat kata tangan dilepas
namun kaki masih dipegang. Profesi perawat gigi tidak bisa berkembang
sebagaimana profesi lain, sehingga masih ada profesi lain yang memandang
bahwa perawat gigi merupakan semacam pekerjaan atau okupasi biasa. Tapi
pandangan ini tidak salah, karena memang sejak proses pendidikan dan
bagaimana ia bekerja nantinya masih diurus oleh pihak lain yang
semestinya tidak boleh ikut campur tangan. Lalu siapa yang berwenang,
organisasi Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) adalah organisasi
yang paling berhak.
Tetapi sayang, perkembangan profesi kesehatan di Indonesia
tidak dihadapi oleh PPGI dengan professional. Masih ada keraguan untuk
membawa kemana arah berlayar dan kemana jurusan untuk berlabuh. Namun
ini semua bukan kesalahan mutlak milik PPGI, karena di Indonesia
semua keputusan berada pada pemerintah, yang belum tentu sepaham dan
seiya dengan profesi. Tentunya hal ini tidak boleh menjadikan PPGI
menjadi kambing congek yang selalu menurut apa yang dimaui oleh
pemiliknya. Karena sebagai profesi yang professional, sudah seharusnya
PPGI mampu memadukan segenap potensi perawat gigi di Indonesia,
meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri serta profesi perawat
gigi di Indonesia, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan gigi.
Jika
ditilik secara seksama pada prinsipnya profesi perawat gigi sudah
memenuhi persyaratan untuk dianggap sebagai profesi yang professional,
seperti 1) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus
atau spesialis; 2) melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga
professional; 3) keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat; 4)
mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah; 5)
mempunyai peran dan fungsi yang jelas; 6) mempunyai kompetensi yang
jelas dan terukur; 7) memiliki organisasi profesi sebagai wadah; 8)
memiliki etika profesi; 9) memiliki standar pelayanan; 10) memiliki
standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai
dengan kebutuhan pelayanan; 11) memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi. Ada
satu hal pokok yang belum dimiliki oleh perawat gigi dan belum
dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Izin Praktik Mandiri sebagaimana
profesi kesehatan lainnya.
Untuk
diketahui, saat ini perawat gigi dalam menjalankan profesinya diatur
oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi,
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
284/Menkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi
yang menetapkan pedoman yang harus diikuti oleh perawat gigi dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007
tentang Standar Profesi Perawat Gigi yang wajib digunakan oleh perawat
gigi dalam menjalankan profesinya.
Tidak
seperti profesi lainnya yang diberi hak untuk melaksanakan praktik
secara mandiri, misalkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, dan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat, maka perawat gigi hanya diatur bagaimana bisa bekerja secara legal. Terlepas dari segala kelebihan dan kekurangan SK Menteri Kesehatan RI tersebut, profesi perawat gigi jelas tertinggal beberapa langkah dari profesi keperawatan lainnya.
Pertanyaannya adalah, apakah dengan kondisi demikian perawat gigi tidak dapat menjalankan profesinya…? Dalam tataran hukum di Indonesia,
jika ada perawat gigi yang membuka praktik perawat gigi mandiri tidak
bisa dituntut secara pidana ataupun perdata, kecuali jika ada hal khusus
akibat dari perbuatannya yang bisa dituntut. Sampai tulisan ini saya
buat, belum ada satupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
mengatur bagaimana perawat gigi melaksanakan praktiknya. Dilain pihak
standar pelayanan dan standar profesi perawat gigi sudah ditetapkan oleh
pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI
sebagaimana diatas. Jujur….., kondisi ini justru membuat profesi
perawat gigi lebih leluasa melaksanakan praktik mandirinya tanpa harus
mendapatkan izin dari dinas/pihak terkait, tetapi harus tetap berada
dalam jalur Standar Pelayanan dan Standar Profesi yang ada.
Jika
perawat gigi melaksanakan praktik mandiri tanpa izin apakah ini bisa
dikategorikan melanggar hukum….? Jawabannya yang pasti adalah tidak,
karena seseorang dikatakan melanggar hukum jika memenuhi 3 (tiga) unsur,
1) melanggar hak orang lain; 2) bertentangan dengan hukum yang ada; 3)
bertentangan dengan norma kesusilaan, agama, adat istiadat dan kebiasaan
lainnya. Unsur pertama tidak terpenuhi karena perawat gigi tidak
mengambil dan melanggar hak orang lain, karena perawat gigi melaksanakan
profesinya berdasarkan standar profesi yang mereka miliki. Unsur kedua
tidak terpenuhi, karena memang belum ada aturan yang mengatur tentang
praktik perawat gigi, oleh sebab itu tidak ada peraturan yang dilanggar
jika perawat gigi praktik mandiri. Unsur ketiga pun tidak terpenuhi,
karena memang tujuan dari pelayanan keperawatan gigi yang diberikan
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan sangat
jelas tidak bertentangan dengan norma, etika ataupun kebiasaan yang ada.
Jika ada komplain atau tuntutan dari masyarakat yang merasa dirugikan
akibat praktik mandiri perawat gigi, maka jalan penyelesaiannya adalah
dikembalikan kepada KUH Perdata dan KUH Pidana (Pasal 359 dan 360) atau
memakai asas Lex Generalis (aturan umum).
Sudah saatnya perawat gigi Indonesia
sadar hukum dan memahami situasi yang ada, sehingga mereka mampu
melakukan sesuatu yang sanggup mengangkat harkat dan martabat dirinya.
Tidak masanya lagi anda terkukung oleh kondisi yang diciptakan untuk
membuat anda tidak bisa berkembang sebagaimana harusnya profesi dalam
berkarir. Takut dianggap melakukan praktik illegal…? Takut dianggap
melakukan malpraktek….? Takut kena razia oleh pihak yang tidak senang
melihat anda maju……? Buanglah itu semua, karena Negara kita adalah
Negara hukum yang akan melindungi segenap warga negaranya jika melakukan
sesuatu yang memang tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri. Saya
berani mengatakan hal ini, karena sebelum tulisan ini saya buat, saya
telah melakukan pengkajian yang mendalam terhadap system hukum yang kita
miliki, serta melakukan konsultasi dengan 2 (dua) orang guru besar
dalam bidang hukum, 1 (satu) orang hakim pengadilan negeri dan 1 (satu)
orang Doktor bidang hukum yang kapasitas dan kapabilitasnya sangat tidak
diragukan lagi. Kesemuanya mengatakan hal yang sama tentang praktik
perawat gigi mandiri, nah kurang apalagi, masih takut………?
Dilain
pihak, demi jaminan dan kepastian hukum bagi perawat gigi serta
masyarakat yang menerima pelayanan, sangat diperlukan adanya aturan
perundangan yang mengatur bagaimana seorang perawat gigi melakukan
praktik mandirinya. Karena tiada pastian hukum jelas merupakan hal yang
tidak bisa dibiarkan berlaku lama. Lalu siapa yang bertanggung jawab
mengakomodasi ini semua…?
Yang
pertama adalah organisasi profesi perawat gigi, yaitu PPGI. PPGI
mempunyai tanggung jawab moral untuk selalu berjuang agar dikeluarkannya
aturan oleh pemerintah tentang Praktik Mandiri Perawat Gigi. Organisasi
profesi tidak boleh hanya sekedar tempat kumpul tanpa arti, untuk itu
PPGI harus menyatukan segenap potensi yang ada agar praktik perawat gigi
ini bisa diakui secara resmi oleh Negara. Segenap upaya mesti
dilakukan, dimulai sosialisi, seminar ataupun dalam bentuk workshop
dengan profesi terkait lainnya agar mendapatkan persepsi yang sama
tentang profesi perawat gigi serta mendapatkan dukungan untuk
melaksanakan praktik.
Yang kedua adalah pemerintah, dalam hal ini tentunya diwakili oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
melalui biro hukum dan organisasinya. Fakta belum adanya peraturan yang
khusus mengatur secara tegas tentang praktik mandiri perawat gigi,
telah membatasi ruang gerak (mereduksi) profesi perawat gigi untuk
melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya,
sehingga akses masyarakat untuk memperoleh dan memilih layanan kesehatan
(bukan hanya layanan kedokteran-belaka) yang berkualitas dan otonom
tidak dapat teraktualisasi secara wajar. Bahwa secara konstitusional
Negara Republik Indonesia adalah penganut paradigma Negara kesejahteraan
(welfare state), yaitu Negara secara proaktif dan imperative ikut
mengusahakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat,
termasuk dalam hal ini adalah tersedianya dan kemudahan akses layanan
kesehatan sebagaimana diabadikan di dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan paradigma welfare state tersebut, ketiadaan
undang-undang/peraturan yang mengatur praktik perawat gigi secara
empirik justru menghalangi dan mereduksi hak-hak masyarakat untuk
memilih dan memperoleh seluas-luasnya pelayanan kesehatan yang memadai
dan berkualitas bagi dirinya. Oleh karena itu ketiadaan aturan yang
mengatur tentang praktik perawat gigi dapat dikategorikan sebagai
keadaan yang diametral atau berseberangan dengan konstitusi
Bahwa
berdasarkan alasan tersebut diatas, baik secara potensial maupun secara
objektif empiris ketiadaan kepastian hukum bagi praktik perawat gigi
telah mencederai hak-hak konstitusional perawat gigi sebagaimana
dipositifkan di dalam Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G
Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Untuk
itu, melalui Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PPGI yang akan diadakan
tanggal 6-9 Agustus 2008 di Banjarmasin, merupakan kesempatan yang
tepat untuk membenahi dan mencoba meletakan sendi-sendi yang kokoh untuk
kemajuan profesi, terutama adanya pengaturan yang merupakan pengakuan
dari Negara tentang Praktik Perawat Gigi secara mandiri. Profesi perawat
gigi harus segera bergerak dan mengambil kesempatan yang ada, jangan
lagi terpekur kepada jargon lama yang tidak hanya memabukan namun juga
sanggup menghanyutkan profesi perawat gigi. Saatnya untuk bangkit,
seperti kata bijak Kalau Tidak Sekarang Kapan Lagi. Terlalu lama
bertindak, maka tunggu saja saatnya nanti profesi perawat gigi hanya
akan tinggal kenangan.(http://yannurdin.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar